KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap

Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.
Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK menduga Wali Kota Ambon Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum