KPK Dalami Penggunaan Pelat Nomor Kemenpan RB di Mobil Istri Nurhadi

KPK Dalami Penggunaan Pelat Nomor Kemenpan RB di Mobil Istri Nurhadi
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA /M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan pelat nomor milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di mobil Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Salah satu pihak yang diperiksa ialah Kepala Pool Mobil Dinas Kemenpan RB Taryono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Taryono pada Senin (29/3) kemarin.

Taryono diperiksa dalam kasus dugaan mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Taryono antara lain dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3).

Penyidik, lanjut Fikri, juga memeriksa anak Nurhadi, yaitu Rizki Aulia Rahmi.

Penyidik menduga Aulia mengetahui lokasi keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono (NHD dan RH) selama menjadi buronan.

Begitu juga keberadaan Ferdy Yuman (FY), sopir Nurhadi yang diduga membantu pelarian eks Sekretaris MA itu.

"Rizki Aulia antara lain dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jaksel dan juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan FY setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHD dan RH oleh tim penyidik KPK," kata dia.

KPK sudah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Nurhadi.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017.

Konon, Ferdy berperan besar dalam upaya pelarian Nurhadi dari kejaran KPK.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK mendalami penggunaan pelat nomor milik Kemenpan RB di mobil Tin Zuraida, istri eks Sekretaris MA Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News