KPK Dalami Penyertaan Modal, Kasus Sarana Jaya Mulai Menyerempet Pemprov dan DPRD DKI

KPK Dalami Penyertaan Modal, Kasus Sarana Jaya Mulai Menyerempet Pemprov dan DPRD DKI
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

KPK membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Meski demikian, Firli enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan maupun DPRD DKI yang dinakhodai Prasetyo Edi Marsudi.

"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam Perusahaan Daerah Sarana Jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegas Firli.

Eks Kabaharkam Polri itu menegaskan, semua pihak yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah memiliki bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal meningkatkan status hukumnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tengah tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Proses penyertaan dana bakal didalami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News