KPK Dalami Peran Anas di Permai Grup
Rabu, 15 Februari 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan di persidangan atas Nazaruddin termasuk tentang peran Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum soal kepemilikan Permai Group, akan didalami. "Mudah-mudahan kita tidak selama kasus Damkar (Pemadam Kebakaran). Damkar kan ujungnya kena juga hukumannya, tapi kan sangat lama, empat tahun," jelasnya.
"Semua informasi yang kita dapatkan dalam persidangan itu akan menjadi bagian dari proses klarifikasi, konfirmasi, pengayaan dan pendalaman. Semua informasi yang berkembang di pengadilan itu akan menjadi alat keterangan," kata Bambang kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/2).
Bambang berharap penuntasan kasus yang menyeret Nazaruddin tak selama ketika KPK menangani kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar). Artinya, untuk mengurai keterlibatan hingga level menteri yang terlibat dibutuhkan proses bertahun-tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan di persidangan atas
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat