KPK Dalami Peran Istri Mantan Wakapolri
Terkait Uang Suap untuk Fraksi PDIP
Senin, 08 Maret 2010 – 21:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada fakta dan bukti baru di persidangan yang bisa menguak pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain puluhan anggota Komisi IX (Keuangan) DPR RI sebagai penerima cek perjalanan, diharapkan pula akan terjawab sejauh mana keterlibatan Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Adang Daradjatun. Sebelumnya, pada persidangan hari ini atas Dudhie Makmun Murod dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP itu menerima cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar, paska terpilihnya Miranda sebagai Gubernur Senior BI, Juni 2004. Berdasarkan dakwaan, cek perjalanan diterima Dudhie setelah mendapat perintah dari Panda Nababan.
"Mudah-mudahan di pengadilan akan terungkap siapa sebenarnya pemberi. Sedangkan penyelidikan terhadap Nunun masih kita dalami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (8/3).
Baca Juga:
Johan menambahkan, pengadilan jadi harapan karena proses pemeriksaan saksi dan terdakwa lebih terbuka dan bebas. Saksi juga disumpah sehingga tak seenaknya bisa mengubah atau bahkan mencabut keterangannya di BAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada fakta dan bukti baru di persidangan yang bisa menguak pelaku lain yang terlibat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian