KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkeu pada Kasus Simulator SIM
Selasa, 11 September 2012 – 11:00 WIB
Irjen Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo diduga kongkalingkong dalam proyek pengadaan Simulator SIM senilai Rp 196 miliar tersebut. Sehingga negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.
Penanganan kasus ini juga masih dilakukan oleh dua institusi, yakni KPK dan Polri. Budi Susanto, Sukotjo Bambang, dan Didik Purnomo, juga dijadikan tersangka oleh pihak Polri bersama AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri juga menyeret Kementrian Keuangan RI. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan