KPK Dalami Peran Rusli Zainal
Selasa, 28 Agustus 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau senilai Rp900 juta. Tidak terkecuali Gubernur Riau Rusli Zainal yang perannya didalami oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Dari beberapa kali persidangan perkara suap PON di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, keterlibatan Rusli Zainal kerap disebut, baik oleh terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dipersidangan. Hal itulah yang kini didalami oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebutkan, dalam setiap sidang perkara korupsi, jika ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka dan ada perkembangan baru mengenai seseorang, hal itu didalami oleh penyidik KPK.
"Kami kembangkan sejauh mana perannya. Jadi standar KPK itu maksimalis, tidak pernah minimalis, karen itu konsekuensi dari taat asas, yakni kebenaran materiil dalam perkara pidana," ujar Busyro di gedung KPK, Selasa (28/8).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC