KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim

KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isar Gas. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isar Gas.

KPK mendalami itu dengan memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim yang juga Dirut PT PGN 2017-2018.

Selain Jobi, KPK memeriksa Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019 Dilo Seno Widagdo.

"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (27/9).

Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

KPK memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim yang juga Dirut PT PGN 2017-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News