KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isar Gas.
KPK mendalami itu dengan memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim yang juga Dirut PT PGN 2017-2018.
Selain Jobi, KPK memeriksa Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019 Dilo Seno Widagdo.
"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (27/9).
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
KPK memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim yang juga Dirut PT PGN 2017-2018.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 3 Tahun, IDSurvey Bersiap Menuju Top 20 Global
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP