KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
Jumat, 27 September 2024 – 19:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isar Gas. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (tan/jpnn)
KPK memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim yang juga Dirut PT PGN 2017-2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku