KPK Dalami Peruntukan Isi Rekening Bendum Demokrat Nur Afifah Balqis

KPK Dalami Peruntukan Isi Rekening Bendum Demokrat Nur Afifah Balqis
KPK dalami aliran uang panas hasik korupsi bupati penajam paser utara Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami tunggu dulu nanti hasil proses pemeriksaan saksi-saksi seperti apa," ujar Fikri.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Pemberi suap dari pihak swasta Ahmad Zuhdi. Sedangkan penerima suap, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK akan memeriksa lebih dalam isi rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Rekening yang menampung uang suap Bupati PPU tercatat digunakan untuk belanja.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News