KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA

KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang menerima aliran uang hasil rasuah dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Syntho Pirjani Hutabarat telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Syntho juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News