KPK Dalami Pihak Lain di Kasus Bakamla
Jumat, 29 September 2017 – 14:54 WIB
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawasyah terbukti telah melakukan penyuapan, untuk memuluskan perusahaannya menggarap proyek ini.
Fahmi mengakui telah menyerahkan uang Rp 24 miliar ke Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Uang tersebut diduga telah disalurkan ke sejumlah oknum anggota DPR.
Fahmi diketahui kader PDIP yang juga Direktur PT Viva Kreasi Investindo termasuk staf Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo.
Ali Fahmi telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan baik di tingkat penyidikan ataupun pada proses persidangan.(boy/jpnn)
Akan mendalami peran sejumlah oknum anggota DPR yang diduga ikut terlibat proses pembahasan anggaran Bakamla
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
- KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
- Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla
- Erwin Arief Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan JPU Mengabaikan Semua Fakta Persidangan
- Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka Fakta di Persidangan Kasus Suap Bakamla