KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani

KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

KPK mendalami itu dengan memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Keterangan saksi Isa dibutuhkan untuk mungusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan atas produksi batu bara.

“Untuk saksi IR, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (24/10).

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Diantaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. (tan/jpnn)


KPK memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News