KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
KPK mendalami itu dengan memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Keterangan saksi Isa dibutuhkan untuk mungusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan atas produksi batu bara.
“Untuk saksi IR, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (24/10).
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Diantaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. (tan/jpnn)
KPK memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA