KPK Dalami Proses PEncairan Dana PEN dari PT SMI

KPK Dalami Proses PEncairan Dana PEN dari PT SMI
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses internal yang dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam mencairkan permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa karyawan Febriana Anidya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Febriana terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN di Gedung KPK pada Kamis, (21/4).

"Febriana Anidya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," ujar Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/4).

KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK mengambil keterangan saksi untuk mengetahui proses pencairan Dana PEN di Kolaka Timur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News