KPK Dalami Proses Pengajuan Anggaran dari Rizki Sadig
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig, Kamis (6/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizki diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR), mantan Ketua DPRD Tulungagung.
Fikri melanjutkan, penyidik KPK mendalami proses pengajuan serta pembahasan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Pemeriksaan ini tidak lain untuk melengkapi berkas perkara Supriyono.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Fikri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.
KPK mensinyalir Supriyono menerima Rp 4,88 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Uang itu diduga suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. (tan/jpnn)
Rizki diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026