KPK Dalami Proyek e-KTP, yang Diduga Libatkan Papa Novanto

KPK Dalami Proyek e-KTP, yang Diduga Libatkan Papa Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Foto Dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun itu. "Sedang dalam penyelidikan," ujar La Ode saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5).

Menurut La Ode, dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka yang sudah dijerat masih terus didalami. Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Ia merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Mantan Bendum Partai Demokrat, M.Nazaruddin, pernah mengatakan bahwa Setya Novanto adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek itu, hingga soal pengaturan fee kepada berbagai pihak.

Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT.Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT. Quadra Solution, dan PT. Sandipala Arthapura.

Dirut Sandipala, Paulus Thanos, pernah mengakui bahwa Setya Novanto lah 'otak' dalam korupsi proyek E-KTP. Mantan Ketua KPK Abraham Samad, pada 2014, juga pernah mengakui bahwa Setya Novanto berstatus saksi pada kasus itu, dan ada beberapa kasus yang ditengarai mempunyai keterlibatan dengan dirinya.

Novanto sendiri, sudah membantah keterlibatannya dalam kasus itu. Menurut dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos hanya mengarang-ngarang saja ketika menyebut keterlibatannya dalam korupsi proyek itu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News