KPK Dalami Rapat Permusyawartan Hakim Konstitusi

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (2/3).
Pemeriksaan Suhartoyo terkait kasus suap uji materi yang menjerat bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (PAK) dan bos impor daging Basuki Hariman.
"Hakim MK Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK. Ini pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/3).
Menurut Febri, Suhartoyo ditanyakan lebih dalam soal rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan dua kali, sebelum pembacaan putusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesejatan Hewan.
Suhartoyo usai diperiksa, Kamis (2/3), sore mengaku penyidik mendalami soal rapat permusyawaratan hakim.
"Memperdalam yang rapat hakim, itu saja. Ini pemeriksaan lanjutan," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (2/3).
KPK sudah memeriksa semua hakim MK dalam kasus Patrialis Akbar. Hanya saja, KPK sementara belum menemukan keterlibatan hakim lain dalam kasus yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (2/3).
Redaktur & Reporter : Boy
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap