KPK Dalami Surat Kaleng untuk Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan surat kaleng untuk Anas Urbaningrum yang disebut berasal dari pegawai di komisi pimpinan Abraham Samad itu. Meski demikian, KPK tetap menganggap surat kaleng yang disita saat penggeledahan di rumah Anas itu sebagai hal penting untuk ditelusuru kebenarannya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, surat itu sudah diserahkan kepada pengawas internal KPK untuk ditelusuri. "Kalau benar buatan pegawai KPK, berarti pegawai yang membuat itu telah melanggar kode etik di KPK," kata Johan di kantornya, Rabu (13/11).
Lebih lanjut Johan menjelaskan, dalam surat itu tidak tertera nama pengirim. Hanya saja ada nomor telepon yang tertulis di dalamnya. Meski begitu, nomor telepon itu tidak bisa dihubungi.
"Nomor teleponnya mati, tidak bisa dikontak. Namanya tidak ada, hanya nomor telepon saja," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma'mun Murod menyatakan, surat itu berisi dukungan untuk Anas itu berasal dari seorang pegawai KPK. "Pegawai KPK yang simpati sama Anas dan mendukung Anas," kata Ma'mun di Jakarta, Selasa (12/11) malam.
Dalam surat yang dibacakan Ma'mun itu disebutkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Susilo Bambang Yudhoyono menerima uang untuk Pemilihan Presiden 2009. "Di mana BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) itu sudah ditandangani Nazaruddin, tapi sampai sekarang tidak pernah diangkat KPK dan tidak diteruskan langsung sampai sekarang. Mungkin ini bisa jadi amunisi perlawanan politik buat Bapak," kata Ma'mun.
Dalam surat tersebut juga dikatakan bahwa Anas adalah seorang korban politik. "Saya pegawai biasa di KPK, politik tidak ada hati nurani, Pak Anas merupakan korban politik di internal partai, di balik ini adalah pak SBY dan kroninya," kata Ma'mun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan surat kaleng untuk Anas Urbaningrum yang disebut berasal dari pegawai di komisi pimpinan Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan