KPK Dalami Temuan BPK

Terkait 46 Temuan dengan Kerugian Negara Rp 730,4 M dan USD 2,23 juta

KPK Dalami Temuan BPK
KPK Dalami Temuan BPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya laporan keuangan yang terindikasi pidana karena memunculkan dugaan dugaan kerugian negara Rp 730,45 miliar dan USD$ 2,23 juta. KPK akan memilah temuan BPK yang bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa BPK dan KPK sudah terikat dalam nota kesepahaman. "Setiap semester, KPK menerima hasil audit BPK yang menurut BPK bisa ditindaklanjuti olek penegak hukum seperti KPK," ujar Johan saat dihubungi sambungan telepon, Selasa (13/4).

Menurutnya, secara prosedur, semua data atau laporan BPK akan ditelaah. "Sejauh mana hasil audit BPK yang bisa dilanjutkan dengan proses penyelidikan," ujar Johan.

Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2009 ke DPR RI. Dari hasil audit BPK itu, ditemukan adanya 46 pelanggaran yang terindikasi tindak pidana. Sementara dugaan jumlah kerugian negaranya Rp 730,45 miliar dan USD$ 2,23 juta. "Temuan itu sudah diteruskan ke Kejaksaan dan KPK," ujar Hadi Purnomo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya laporan keuangan yang terindikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News