KPK Dalami Temuan BPK
Terkait 46 Temuan dengan Kerugian Negara Rp 730,4 M dan USD 2,23 juta
Rabu, 14 April 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya laporan keuangan yang terindikasi pidana karena memunculkan dugaan dugaan kerugian negara Rp 730,45 miliar dan USD$ 2,23 juta. KPK akan memilah temuan BPK yang bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2009 ke DPR RI. Dari hasil audit BPK itu, ditemukan adanya 46 pelanggaran yang terindikasi tindak pidana. Sementara dugaan jumlah kerugian negaranya Rp 730,45 miliar dan USD$ 2,23 juta. "Temuan itu sudah diteruskan ke Kejaksaan dan KPK," ujar Hadi Purnomo.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa BPK dan KPK sudah terikat dalam nota kesepahaman. "Setiap semester, KPK menerima hasil audit BPK yang menurut BPK bisa ditindaklanjuti olek penegak hukum seperti KPK," ujar Johan saat dihubungi sambungan telepon, Selasa (13/4).
Baca Juga:
Menurutnya, secara prosedur, semua data atau laporan BPK akan ditelaah. "Sejauh mana hasil audit BPK yang bisa dilanjutkan dengan proses penyelidikan," ujar Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya laporan keuangan yang terindikasi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran