KPK Dalami Temuan Pembayaran Tukin Fiktif Lewat eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran tunjangan kinerja (tukin) fiktif kepada eks Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Akhmad Syakhroza.
KPK pun sudah memeriksa Ahmad Syakhroza sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM dengan Tersangka Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerisan ESDM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Selain itu, KPK juga memeriksa swasta Teten Sudjatmika pada kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin," kata dia.
Tak hanya, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM Abdullah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," jelas dia.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK mendalami pembayaran tukin fiktif kepada eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI