KPK Dalami Temuan Pembayaran Tukin Fiktif Lewat eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran tunjangan kinerja (tukin) fiktif kepada eks Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Akhmad Syakhroza.
KPK pun sudah memeriksa Ahmad Syakhroza sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM dengan Tersangka Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerisan ESDM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Selain itu, KPK juga memeriksa swasta Teten Sudjatmika pada kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin," kata dia.
Tak hanya, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM Abdullah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," jelas dia.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK mendalami pembayaran tukin fiktif kepada eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK