KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil alih kasus ilegal logging yang menyeret 13 perusahaan di Riau dan Bupati Pelelawan itu. Namun demikian mantan jaksa ini menegaskan, kasus illegal logging tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Karenanya Antasari berjanji akan meneliti hubungan antara kasus yang menyeret mantan Bupati pelelawan Asmun Jaafar dengan kasus-kasus pembalakan liar di Riau.
Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, saat ini masih terdapat satu tersangka yang belum diseret di pengadilan. "Tidak menutup kemngkinan kami ambil. Kita lihat di saja persidangan karena masih ada tersangka. Domain kami tindak pidana korupsi jadi tidak menutup kemungkinan SP3 itu kami ambil alih," ujar Antasari pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK,Rabu (11/2).
Baca Juga:
Menurut Antasari, hingga saat ini KPK belum membahas SP3 ilegal logging di Riau itu. "Apakah SP3 Riau itu ada nuansa Pasal 5 UU KPK (penyuapan) kami belum melihat," kata Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat