KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:10 WIB
Pada kesempatan tersebut, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menjelaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Riau karena kasus itu terkait pelanggaran UU Kehutanan yang masuk domain pidana umum. Sementara KPK, kata Ade, berkutat pada dugaan korupsi proses perijinan pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.
Baca Juga:
"KPK juga melakukan penyelidikan proses perijinan kehutanan oleh Bupati Pelalawan. Bupatinya (Asmun Jaafar) sudah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ijin usaha pemanfaatan hasil hutan. Titik pelanggarannya adalah harusnya yang diijinkan hutan yang ditanam, ternyata hutan alam yang ditebang," urai Ade.
Polisi dengan dua bintang di pundak ini menambahkan, dalam kasus illegal logging di Riau ini terdapat titik singgung antara kewenangan KPK dengan kepolisian. "Dengan adanya tiga tersangka lain, yakni mantan kadishut Riau maka proses pelaksanaan penyidikan terhadap kasus-kasus di Riau dapat dikembangkan KPK," ujar Ade.
Anggota DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus pembalakan liar (illegal logging) di Riau. DPR menaruh harapan kepada KPK setelah Polda Riau menghentikan penyidikan 14 kasus pembalakan liar. "Apakah KPK akan diam saja," tanya anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, dalam rapat kerja antara KPK dan DPR, Rabu (11/2).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani kasus ilegal logging di Riau sekalipun Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week