KPK Dalami Unsur Korupsi Sistem Proteksi TKI dari Anak Buah Cak Imin

KPK Dalami Unsur Korupsi Sistem Proteksi TKI dari Anak Buah Cak Imin
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seputar pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker yang berujung rasuah melalui mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman.

Pendalaman itu guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan sejumlah pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan korupsi ini.

Pendalaman dugaan perbuatan korupsi seputar pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Reyna Usman pada Senin (4/9).

"Dikonfirmasi terkait dengan dari perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya," ujar Ali di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9).

Sejauh ini, KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan rasuah sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Sejauh ini, KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan rasuah sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News