KPK Dalami Upaya Kotor PT Summarecon untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya Yogyakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pembahasan internal PT Summarecon Agung (SMRA) untuk mengajukan izin pembangunan Apartemen Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lembaga antirasuah juga mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa empat saksi, yakni Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek Jason Lim, Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Dony Wirawan, dan Accounting Staff Marthin.
Kemmpat saksi itu telah diperiksa KPK pada Senin (11/7) kemarin.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Fikri menambahkan penyidik juga menelisik uang yang diduga suap yang diberikan pihak PT Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti.
"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Para saksi dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK terkait dugaan aliran uang untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sekaligus tersangka dalam kasus ini.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK