KPK dan BNN Harus Hadir!
jpnn.com - Rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR dengan pemerintah, Senin (22/5) ditunda. Sebab, mayoritas anggota komisi yang membidangi hukum itu tidak hadir.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman itu hanya dihadiri dua anggotanya, yakni TB Soenmandjaya dan Aditya Mufti Arifin.
Rapat itu dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu 24 Mei 2017,” kata Benny di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Benny mengatakan, pembahasan RUU KUHP ini sudah memasuki bagian akhir. Banyak hal yang akan dibahas. Pada prinsipnya, kata dia, disepakati waktu itu mencantumkan hal-hal yang sifatnya umum. Kemudian, mendukung ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana khusus. “Kita kasih kepastian di KUHP ini,” tegas Benny.
Dia mengatakan, pada intinya nanti akan dimasukkan hal-hal yang belum ada di dalam UU Tipikor. Terutama hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu. Menurut dia, KUHP ini bukan untuk menegasikan atau mengganti yang sudah ada. Tapi, yang belum ada akan dibuat jelas.
“Jadi, kita bikin norma jelas dalam KUHP,” katanya.
Karenanya, Benny berharap supaya KPK dan BNN nanti hadir pada rapat lanjutnya. Supaya persoalan ini bisa tuntas. “Agar teman-teman di KPK dan BNN tidak salah paham,” lanjut Benny. (boy/jpnn)
Rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR dengan pemerintah, Senin (22/5) ditunda. Sebab, mayoritas anggota komisi yang membidangi hukum itu
Redaktur & Reporter : Boy
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini