KPK dan BPK Ditantang Usut Anggaran Gaib Pemprov DKI

KPK dan BPK Ditantang Usut Anggaran Gaib Pemprov DKI
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anggaran itu adalah pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan BLUD, pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hingga pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah. (dil/jpnn)

KPK, BPK dan Kejagung turun tangan periksa keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait munculnya dugaan anggaran gaib


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News