KPK dan Fathanah Banding Vonis Hakim

KPK dan Fathanah Banding Vonis Hakim
KPK dan Fathanah Banding Vonis Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan banding terhadap vonis terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Fathanah akan diperberat di pengadilan tingkat banding.

"Banding karena dari sisi putusan vonis 14 tahun sudah cukup baik. Sudah lebih dari dua per tiga. Tapi dari penerapan pasal, dakwaan ke tiga yang Pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Bukan hanya KPK, kubu Fathanah juga mengajukan banding. "Sepertinya banding dan sudah disampaikan ke pengadilan," kata Penasihat Hukum Fathanah, Sugiyono.

Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar.

Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK dinyatakan gugur. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan banding terhadap vonis terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News