KPK dan Kejagung Bakal Berkoordinasi Tangani Kasus Gatot
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak permasalahkan keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Langkah tersebut diyakini tak akan menggangu penanganan kasus-kasus Gatot di KPK.
“Tidak masalah, itu kewenangan penuh Kejaksaan Agung,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Gatot ataupun pihak-pihak lain yang menjadi saksi bisa dikoordinasikan agar tidak saling menggangu. Namun diakuinya saat ini belum ada komunikasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.
Dia pun kembali tegaskan bahwa KPK sama sekali tidak punya rencana mengambil alih kasus Gatot lainnya yang sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, dalam hal ini KPK hanya perlu menjalankan fungsi koordinasi supervisi.
“Sampai sekarang tidak ada rencana,” terang pakar hukum pidana itu.
Seperti diketahui, kasus dana hibah menambah panjang deretan perkara rasuah yang menjerat Gatot. Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan suami Evy Susanti itu sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan kasus suap kepada bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
Tidak hanya itu, baik di KPK maupun Kejaksaan Agung masih ada beberapa kasus lain yang berpotensi menjerat Gatot sebagai tersangka. Di KPK ada kasus dugaan suap terkait interpelasi dan suap pembahasan APBD Sumut 2014.
Sedangkan di Kejaksaan Agung kader PKS itu terancam jadi tersangka dalam kasus dana bantuan sosial.(dil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak permasalahkan keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!