KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN
"Penuntut Umum tidak yakin apakah permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana karena, dari proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa," tutur Heru.
Heru mengharapkapkan agar pada persidangan selanjutnya Penuntut Umum bisa segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak berlarut-larut.
"Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa yang telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," tandas Heru.(chi/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta ikut menyikapi persidangan yang melibatkan BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa
Redaktur & Reporter : Yessy
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
- Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan
- ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM