KPK dan Pemerintah Satu Suara Terkait Revisi KUHP

KPK dan Pemerintah Satu Suara Terkait Revisi KUHP
KPK dan Pemerintah Satu Suara Terkait Revisi KUHP

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar lebih mendahulukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya KUHP mengatur hukum materiil.

"KPK usulkan beberapa hal, misalnya apa tidak lebih baik kalau KUHP lebih dahulu. Karena hukum materiil itu harus didahulukan. Hukum formil kan laksanakan hukum materiil," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3).

Bambang menjelaskan, DPR tidak mungkin bisa menyelesaikan revisi KUHP dalam masa kerja yang kurang dari 100 hari. Karena itu ada usulan agar revisi dilakukan terhadap buku pertama KUHP

"Apa tidak buku pertama aja dulu. Itukan prinsip-prinsip, asas, norma ada di situ. Nah itu usulan-usulan yang harus dielaborasi dan didiskusikan lebih lanjut," ujar Bambang.

Sementara Plt Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi menyetujui dilakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap buku I KUHP. Mengingat masa kerja DPR yang tinggal 100 hari lagi.

"Tapi kalau untuk KUHP, memang kita sepakat bahwa yang logic, yang rasional dengan sisa waktu yang kurang lebih 100 hari, yang logic dan rasional adalah pembahasan buku I, karena itu hanya menyangkut yang terkait asas-asas hukum pidana," ujar Mualimin.

Mualimin menyatakan, sangat tidak mungkin untuk mendorong pembahasan revisi KUHP dan KUHAP agar bisa selesai secepat mungkin. Karena itu, ia menyarankan agar pembahasan KUHP lebih didahulukan. "Yang paling rasional dan masuk akal adalah membahas KUHP," ucapnya.

Untuk revisi KUHAP, Mualimin menyatakan, perlu dilakukan konsolidasi dengan lembaga yang akan menjalankan undang-undang tersebut. Pasalnya, KUHAP mengatur kewenangan lembaga. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar lebih mendahulukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News