KPK dan PLN Berkolaborasi Mencegah Korupsi di Sektor Pelaku Usaha

KPK dan PLN Berkolaborasi Mencegah Korupsi di Sektor Pelaku Usaha
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membunyikan gong tanda dimulainya kegiatan Bimbingan Teknis Antikorupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN, Selasa (31/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) dalam upaya mencegah korupsi di sektor pelaku usaha. 

KPK dan PLN menggelar Bimbingan Teknis Antikorupsi, Selasa (31/5). 

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha itu digelar di Auditorium Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, ujar Ghufron, praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima suap.

“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” kata Nurul Ghufron.

Menurutnya, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum. 

Namun, lanjutnya, komisi antikorupsi itu juga melakukan upaya pencegahan. 

Dia menjelaskan salah satunya adala dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

KPK dan PLN berkolaborasi untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di sektor pelaku usaha. Salah satunya dengan cara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News