KPK dan Polri Didesak Audit Sipol dan Sidalih KPU

KPK dan Polri Didesak Audit Sipol dan Sidalih KPU
KPK dan Polri Didesak Audit Sipol dan Sidalih KPU
JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan aplikasi Sipol (Sistim Informasi Parpol) dan Sidalih (Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih) yang dibiayai oleh International Foundation For Elektoral Systems (IFES) tidak memiliki dasar hukum. Makanya, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menyelidiki aplikasi sistem Pemilu itu.

"Program Sipol dan Sidalih adalah model yang haram untuk diterapkan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu karena tidak memiliki dasar hukum seperti yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Junisab Akbar, di Jakarta, Sabtu (26/1).

Menurut Junisab, program Sipol dan Sidalih adalah model yang awalnya bermula sekedar "proyek-proyek" godokan Tim Prakarsa Jakarta yang dimotori Sri Nuryanti (Peneliti LIPI juga mantan Komisioner KPU) dan Abdul Aziz (mantan Komisioner KPU) adalah hasil dari pembiayaan IFES. Kata dia, proyek swasta asing itu kemudian dimaksimalisasi oleh Komisioner KPU Hadar Navis Gumay dan Ida Budhiati untuk digunakan dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPU.

Dalam perjalanannya, KPU tidak mempergunakan Sipol dan Sidalih dengan berbagai alasan padahal sudah dipergunakan di dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. "Itu berarti bahwa KPU sendiri sudah nyata-nyata mengakuinya sebagai hal yang haram," tegas Junisab.

JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan aplikasi Sipol (Sistim Informasi Parpol) dan Sidalih (Sistem Informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News