KPK dan Polri Didesak Audit Sipol dan Sidalih KPU
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:14 WIB
Karena itu, IAW meminta KPK memeriksa model aplikasi Sipol dan Sidalih untuk memastikan pembiayaannya. "Siapa Komisioner KPU yang menggunakan kewenangannya melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012," tanya dia.
Baca Juga:
Dikatakannya, KPK dapat memeriksa ada atau tidak penggunaan anggaran APBN terkait Pemilu terhadap kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan oleh Komisioner KPU. KPK jangan berdalih bahwa baru akan melakukan penyelidikan atau penyidikan setelah selesai Pemilu dengan alasan takut mengganggu penyelenggaraan Pemilu.
"Bersamaan dengan itu, Mabes Polri berwenang melakukan upaya hukum untuk menyelidiki efek berupa perbuatan melawan hukum terhadap publik dan Parpol-parpol akibat dari kebijakan KPU itu," sarannya.
Selain itu, KPK dan Polri kata Junisab juga bisa meminta BPK untuk mengaudit kinerja dan keuangan terhadap masalah Sipol dan Sidalih agar aparat penegak hukum bisa dengan maksimal melaksanakan tugasnya, tuturnya.
JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan aplikasi Sipol (Sistim Informasi Parpol) dan Sidalih (Sistem Informasi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru