KPK dan Polri Didesak Sikat Habis Pungli di Bea Cukai Tanjung Priok
Kamis, 20 Oktober 2016 – 21:20 WIB
Kasus berihwal dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya ijin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Padahal, rekomendasi reekspor sudah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
"Benar ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok. Pasti akan kita tindaklanjuti laporannya. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Pasti akan kami periksa," jelas Bolly saat dihubungi, Selasa (18/10).(mg4/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diminta untuk lebih pro aktif mengusut berbagai praktik pungli di berbagai instansi. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat