KPK dan PPATK Bahas UU Pencucian Uang

KPK dan PPATK Bahas UU Pencucian Uang
KPK dan PPATK Bahas UU Pencucian Uang
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) begitu serius membahas Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku korupsi.

Usai bertemu dengan pimpinan KPK, Kamis (3/11) sore tadi, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya dengan KPK memang membicarakan soal UU TPPU yang baru. "Kami mendorong KPK menggunakan TPPU dalam menjawab kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani," ujarnya.

Pimpinan KPK Chandra Hamzah yang turut mendampingi Yusuf menambahkan, beliau (Yusuf) memang mendorong UU TPPU agar bisa digunakan KPK dalam penyidikan dan penuntutan kasus yang terindikasi pencucian uang. "Itu saja yang kami diskusikan, penggunaanya seperti apa," terang Chandra.

Chandra berharap dari diskusi itu, KPK dan PPATK punya persepsi yang sama, termasuk membahas pasal-pasal di TPPU yang bisa digunakan KPK. "Saya kira itu saja, selain beliau bersama jajarannya datang memperkenalkan diri karena baru dilantik," katanya.(fir/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) begitu serius membahas Undang-undang (UU) Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News