KPK dan PU Luncurkan Indonesia Memantau
Warga Bisa Monitor Kondisi Jalan Online
Rabu, 01 Desember 2010 – 13:55 WIB
JAKARTA - KPK bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meluncurkan "Indonesia Memantau" dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12). Kerjasama tersebut merupakan mekanisme pemantauan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan yang bisa diakses melalui website/situs KPK.
Dengan sistem ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada Kementerian PU mengenai kondisi jalan dan penanganannya. M Jasin, Wakil Ketua KPK mengatakan, program ini merupakan rintisan dalam menuju e-government yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
"Kita harus mengapresiasi Kementerian PU," katanya. KPK menurut Jasin, berharap kementerian dan non-kementerian lain juga dapat mengikuti langkah yang diambil Kementerian PU ini. Meskipun untuk sementara, informasi yang disajikan Kementerian PU masih sebatas pada informasi tentang jalan yang berstatus jalan nasional. Namun ke depan, Jasin berharap hal ini dapat ditingkatkan, sehingga informasi tentang jalan provinsi dan kabupaten juga bisa diakses secara online.
Sementara, Menteri PU Joko Kirmanto, menyatakan sangat senang dengan kerjasama tersebut. Menurutnya, kerjasama ini sebagai upaya memfasilitasi proses audit oleh masyarakat terhadap kinerja PU, di samping audit internal dan audit eksternal yang sudah ada. Melalui situs itu katanya, masyarakat juga akan dapat mengakses informasi tentang jumlah paket kontrak, baik pembangunan baru, rehabilitasi atau pemeliharaan ruas jalan nasional.
JAKARTA - KPK bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meluncurkan "Indonesia Memantau" dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar