KPK Dapat Informasi soal Keberadaan Harun Masiku

KPK Dapat Informasi soal Keberadaan Harun Masiku
Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto: kpk.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mendapat informasi jika mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) berada di Indonesia.

KPK, kata Setyo, akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6).

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Janauri 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," kata dia.

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan enam bulan ke depan.

Setyo menyatakan sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi soal keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News