KPK Dapat Tambahan Jaksa Baru, Sebegini Jumlahnya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya memiliki tambahan jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," kata Firli, Rabu (26/1).
Dia mengatakan 61 jaksa tersebut akan dilantik dalam waktu dekat.
Penambahan jaksa, lanjut Firli, penting karena lembaga antirasuah itu mengalami kesulitan melakukan penuntutan.
Sebelumnya jumlah jaksa penuntut umum KPK dinilai terbatas.
"Kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan," ujar polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu.
Firli menjelaskan 61 jaksa telah melalui proses tes seleksi panjang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya memiliki tambahan jaksa penuntut umum.
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN