KPK Dapat Tambahan Jaksa Baru, Sebegini Jumlahnya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya memiliki tambahan jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," kata Firli, Rabu (26/1).
Dia mengatakan 61 jaksa tersebut akan dilantik dalam waktu dekat.
Penambahan jaksa, lanjut Firli, penting karena lembaga antirasuah itu mengalami kesulitan melakukan penuntutan.
Sebelumnya jumlah jaksa penuntut umum KPK dinilai terbatas.
"Kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan," ujar polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu.
Firli menjelaskan 61 jaksa telah melalui proses tes seleksi panjang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya memiliki tambahan jaksa penuntut umum.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum