KPK Data Hasil Sitaan dari Rumah Syamsul
Jumat, 19 November 2010 – 03:13 WIB

KPK Data Hasil Sitaan dari Rumah Syamsul
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin (18/11) masih belum bisa memastikan jumlah uang yang disita dari rumah Gubernur Syamsul Arifin saat digeledah pada Senin (15/11) lalu. Wakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, hasil penyitaan masih dalam proses pendataan. Jika sudah terdata semua, nantinya akan diumumkan. Prosedur di KPK, hasil dari penggeledahan atau pun perkembangan penting proses penyidikan, dilaporkan secara berkala oleh tim penyidik ke pimpinan KPK. Hingga kemarin, pimpinan belum menerima laporan. "Tim belum menyampaikan laporan," cetus Jasin.
"Hasil sitaan masih dihimpun oleh tim penyidik. Kita tunggu saja penjelasan dari tim," ujar Moh Jasin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/11). Jumlah uang belum bisa dipastikan lantaran saat melakukan penggeledahan itu, selain menemukan uang ratusan juta rupiah, ratusan juta uang asing, serta emas, penyidik juga membawa satu brankas yang belum diketahui apa isinya. Brankas terpaksa diangkut lantaran dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 Wib itu, penyidik tidak bisa membukanya di tempat.
Baca Juga:
Jika ternyata isi brankas adalah uang, maka jumlah uang yang disita lebih dari Rp1 miliar. Jasin sendiri mengaku belum tahu berapa jumlah uang cash yang sudah disita, lantaran belum menerima penjelasan dari penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin (18/11) masih belum bisa memastikan jumlah uang yang disita dari rumah Gubernur Syamsul
BERITA TERKAIT
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja