KPK Datang ke Papua Bukan untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe

KPK Datang ke Papua Bukan untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022) terkait penanganan perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut ke depannya. 

Alex menyatakan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik akan datang ke tempat kediamannya.

Alex mengatakan kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan komisi antikorupsi guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU.

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Alex.

Selain itu, kata dia, lembaganya memastikan bahwa penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

Periksa 50 Saksi

KPK telah memeriksa 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Alex.

Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan KPK datang ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News