KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita

KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus penggelembungan (mark up) dana iklan bank daerah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus penggelembungan (mark up) dana iklan bank daerah.

Sebelumnya, KPK membiarkan motor tersebut di bawah penguasaan Ridwan Kamil.

"Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita. Sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di bank daerah.

Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari pihak bank.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK), ditetapkan tersangka.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekitar Rp222 miliar. (tan/antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Sebelumnya, KPK membiarkan motor tersebut di bawah penguasaan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News