KPK Deadline BP Migas
Segera Bangun Sistem Pengelolaan Terintegrasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 09:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan. Apabila tak ada perubahan, KPK mengancam bakal memproses setiap pelanggaran BP Migas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk mewujudkan sistem itu, BP Migas perlu merangkul 200 kontraktor swasta serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Misalnya, soal lifting harus dengan mudah diketahui transaksinya bagaimana. Bukan sekadar report. Termasuk bagaimana harga itu," bebernya.
Kamis (18/12) KPK mengundang Kepala BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) R. Priyono beserta jajaran pimpinan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan yang kedua sejak KPK memelototi kinerja BP Migas pertengahan tahun ini. KPK berusaha menagih janji perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang selama ini dianggap masih amburadul.
Baca Juga:
"Dalam waktu enam bulan harus mampu membangun integrated system. Mulai cost recovery, produksi, manajemen aset, hingga revenue," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menilai, apabila pengelolaan dibiarkan dengan sistem lama, semua akan berjalan tidak efektif. "Sebab, ini menyangkut uang banyak dan penilaian yang sangat luas," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya