KPK Deadline BP Migas
Segera Bangun Sistem Pengelolaan Terintegrasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 09:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan. Apabila tak ada perubahan, KPK mengancam bakal memproses setiap pelanggaran BP Migas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk mewujudkan sistem itu, BP Migas perlu merangkul 200 kontraktor swasta serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Misalnya, soal lifting harus dengan mudah diketahui transaksinya bagaimana. Bukan sekadar report. Termasuk bagaimana harga itu," bebernya.
Kamis (18/12) KPK mengundang Kepala BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) R. Priyono beserta jajaran pimpinan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan yang kedua sejak KPK memelototi kinerja BP Migas pertengahan tahun ini. KPK berusaha menagih janji perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang selama ini dianggap masih amburadul.
Baca Juga:
"Dalam waktu enam bulan harus mampu membangun integrated system. Mulai cost recovery, produksi, manajemen aset, hingga revenue," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menilai, apabila pengelolaan dibiarkan dengan sistem lama, semua akan berjalan tidak efektif. "Sebab, ini menyangkut uang banyak dan penilaian yang sangat luas," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Melintas di Lokasi Banjir Jalintim Pelalawan
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya