KPK Deadline BP Migas

Segera Bangun Sistem Pengelolaan Terintegrasi

KPK Deadline BP Migas
KPK Deadline BP Migas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan. Apabila tak ada perubahan, KPK mengancam bakal memproses setiap pelanggaran BP Migas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kamis (18/12) KPK mengundang Kepala BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) R. Priyono beserta jajaran pimpinan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan yang kedua sejak KPK memelototi kinerja BP Migas pertengahan tahun ini. KPK berusaha menagih janji perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang selama ini dianggap masih amburadul.

"Dalam waktu enam bulan harus mampu membangun integrated system. Mulai cost recovery, produksi, manajemen aset, hingga revenue," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menilai, apabila pengelolaan dibiarkan dengan sistem lama, semua akan berjalan tidak efektif. "Sebab, ini menyangkut uang banyak dan penilaian yang sangat luas," jelasnya.

Untuk mewujudkan sistem itu, BP Migas perlu merangkul 200 kontraktor swasta serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Misalnya, soal lifting harus dengan mudah diketahui transaksinya bagaimana. Bukan sekadar report. Termasuk bagaimana harga itu," bebernya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News