KPK Deadline BP Migas
Segera Bangun Sistem Pengelolaan Terintegrasi
Jumat, 19 Desember 2008 – 09:29 WIB
KPK juga meminta BP Migas segera mengimplementasikan management account. Dengan begitu, negara bisa mengawasi secara langsung. BP Migas juga diminta mengukur efektivitas proyek coal generator yang telah berlangsung sejak 1994, namun kontrak kerja sama dengan swasta baru diteken 1999.
Baca Juga:
Priyono berjanji segera mengadakan pembenahan seperti yang diminta lembaga antikorupsi tersebut. "Kami tadi juga berkesempatan menjelaskan kompleksitas persoalan di BP Migas," katanya. Menurut dia, industri migas memang memiliki keunikan, di mana semua beban biaya menjadi tanggungan investor.
Namun, ketika mendapatkan minyak, negara berkewajiban mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan. Meski demikian, pemberian cost recovery yang muncul dari proyek tersebut tidak bisa diabaikan. Sebab, selama ini 30 persen pendapatan negara masih bergantung kepada industri migas. ''Tapi, kami berjanji jangan sampai pelaksanaannya ada yang menjurus ke tindak pidana korupsi," ujarnya.
Priyono juga menanggapi penyusutan aset BP Migas yang selama ini menjadi fokus KPK. Sejak 1970-an, aset hulu migas dikelola divisi tersendiri yang masih tergabung dalam Pertamina. Namun, begitu ada BP Migas pada 2002, tak ada lagi yang menangani aset tersebut. "Kami akan hitung lagi," janjinya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakan.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK