KPK Desak Gubernur Sulut Berhentikan Jefferson
Minggu, 09 Januari 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mendesak Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Walikota terpilih Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe. Pasalnya, menurut Haryono. walikota terpilih yang baru saja dilantik akhir pekan lalu statusnya sekarang sudah terdakwa kasus korupsi. "Ada ketidaksinkronan antara undang-undang dengan pemberantasan korupsi serta tindakan hukum. Ke depan ini harus diharmonisasikan lagi," ujarnya. Peran masyarakat hingga Epe bisa dilantik, menurut Haryono juga ada. Pasalnya, ketika Epe ditetapkan tersangka sebelum pilkada Tomohon digelar 3 Agustus lalu, harusnya masyarakat tidak memilih. Tapi yang terjadi justru masyarakat malah mendukung dan memenangkannya.
"Sesuai UU Hukum Pidana, begitu seorang pejabat menjadi terdakwa otomatis yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Karena itu kami berharap Mendagri secepatnya mengeluarkan SK pemberhentikan sementara," kata Haryono yang dihubungi JPNN, Minggu (9/1).
Baca Juga:
Haryono menegaskan, terdakwa Jefferson bisa dilantik karena ada UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005. Dia menilai undang-undang di Republik ini banyak yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi maupun tindakan hukum. Karena itu perlu disinkronkan lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mendesak Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang untuk menerbitkan surat pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah