KPK Desak Pejabat BUMN Segera Lapor LHKPN
Senin, 09 Agustus 2010 – 09:42 WIB
JAKARTA - Rendahnya tingkat pelaporan para pejabat BUMN, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Lembaga antikorupsi tersebut mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat yang malas melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lewat Meneg BUMN Mustafa Abubakar. Hari ini KPK akan melakukan pertemuan dengan Mustafa, dalam rangka membahas persoalan tersebut. Menyoal kebandelan para pejabat BUMN tersebut, lanjut Haryono, dalam pertemuan hari ini, pihaknya akan meminta pemberian sanksi tegas kepada para pejabat tersebut, lewat meneg BUMN. Pasalnya, pelaporan LHKPN tersebut merupakan kewajiban pejabat terkait, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hari Senin (hari ini), saya mau ke tempat Meneg BUMN untuk membahas ini (pejabat BUMN yang malas lapor LHKPN). Mereka harus lapor,"papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, ketika dihubungi, Minggu (8/8).
Haryono menuturkan, hingga kini baru sekitar 60 persen pejabat BUMN yang sudah melapor. Pihaknya juga merasa heran dengan keengganan para pejabat BUMN tersebut dalam melaporkan LHKPN. "Ini saya yang aneh. Mereka kan seharusnya sudah terbiasa dengan laporan keuangan. Kenapa lebih susah melapor dibanding pemerintah,"keluhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rendahnya tingkat pelaporan para pejabat BUMN, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Lembaga antikorupsi tersebut mengancam
BERITA TERKAIT
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid