KPK Desak Pejabat BUMN Segera Lapor LHKPN
Senin, 09 Agustus 2010 – 09:42 WIB
Mengenai bentuk sanksi, Haryono mencontohkan para pejabat di lingkungan pemerintah yang tidak lapor LHKPN, promosi jabatannya ditunda. Dia juga menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah menjanjikan menjatuhkan sanksi bagi pejabat BUMD yang belum melapor hingga batas waktu tanggal 17 Agustus mendatang. "Nah, sanksi untuk pejabat BUMN juga bisa sama seperti itu. Kita pertimbangan intesifitasnya,"imbuh Haryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data pelaporan LHKPN per 21 Juli 2010, tercatat baru 4.280 dari total 6.478 pejabat BUMN atau sekitar 66 persen yang sudah melapor. BUMN terpatuh adalah Bank Mandiri, dari 50 pejabat wajib lapor, yang sudah menyerahkan LHKPN 49 orang.
Sementara PT Jasa Raharja justru berinisiatif menambah jumlah pejabat yang wajib lapor. Dari tujuh pejabat wajib lapor, tercatat 11 orang telah lapor. BUMN dengan tingkat kepatuhan terendah adalah PT Balai Pustaka. Hanya lima orang yang tercatat telah melapor, dari 32 pejabat yang wajib lapor. Tidak jauh berbeda dengan pejabat BUMD. Dari 154 BUMD yang melapor baru 53 lembaga atau sekitar 34,2 persen. (ken)
JAKARTA - Rendahnya tingkat pelaporan para pejabat BUMN, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Lembaga antikorupsi tersebut mengancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini