KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat
Selasa, 12 Januari 2010 – 15:33 WIB
KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemah. Buktinya, terungkapnya skandal Bank Century dan pemberian fee dari 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Haryono, sudah disiapkan sejak 2003 namun hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Padahal UU No 3 dengan tegas menyebutkan OJK harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010. "Artinya infrastruktur dan perangkat peraturannya harus segera dibentuk tahun ini," tambah dia.
Karena itu, sebagai solusinya Bank Sentral harus memisahkan otoritas keuangan dan perbankan sesuai dengan Pasa 34 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Untuk itu, KPK dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak segera direalisasikan suatu lembaga pengawasan perbankan berbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
"Otoritas keuangan dan moneter harus terpisah dalam rangka independensi BI sehingga efesien dan menghindari penyimpangan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar selepas berdiskusi dengan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Selasa (12/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemah. Buktinya, terungkapnya skandal Bank Century
BERITA TERKAIT
- KPJ Healthcare Malaysia Tawarkan Wisata Medis Berkualitas Bagi Pasien Indonesia
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Tanggapi Kisruh Grup Musik Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan TNI-Polri tetap Solid Pascainsiden di Mapolres Tarakan
- Wamen Viva Yoga Ajak Perguruan Tinggi Berkolaborasi Membangun Kawasan Transmigrasi
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar