KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat
Selasa, 12 Januari 2010 – 15:33 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemah. Buktinya, terungkapnya skandal Bank Century dan pemberian fee dari 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Haryono, sudah disiapkan sejak 2003 namun hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Padahal UU No 3 dengan tegas menyebutkan OJK harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010. "Artinya infrastruktur dan perangkat peraturannya harus segera dibentuk tahun ini," tambah dia.
Karena itu, sebagai solusinya Bank Sentral harus memisahkan otoritas keuangan dan perbankan sesuai dengan Pasa 34 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Untuk itu, KPK dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendesak segera direalisasikan suatu lembaga pengawasan perbankan berbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
"Otoritas keuangan dan moneter harus terpisah dalam rangka independensi BI sehingga efesien dan menghindari penyimpangan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar selepas berdiskusi dengan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Selasa (12/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemah. Buktinya, terungkapnya skandal Bank Century
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng