KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat
Selasa, 12 Januari 2010 – 15:33 WIB
KPK Desak Pembahasan OJK Dipercepat
Menurut Fuad, sesuai amanat Pasal 34, semua otoritas perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank ada dalam satu institusi yakni OJK. Alternatif lain, otoritas perbankan atau supervisi perbankan tetap di bawah BI. Bapepam sendiri, tambah Fuad, tak bisa menentukan mana yang terbaik sebab merupakan bawahan Menteri Keuangan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sangat lemah. Buktinya, terungkapnya skandal Bank Century
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025