KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi

KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. KPK menginginkan semua koruptor tidak mendapat remisi dan potongan hukuman selama menjalani vonis majelis hakim.

Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, korupsi adalah kejahatan ekstraordinari yang menyengsarakan masyarakat. Jadi sebaiknya mereka tidak diberi keringanan apapun. Apalagi selama ini hukuman yang diberikan hakim kepada beberapa koruptor masih dibawah tuntutan jaksa.

   

Menurutnya, hukuman yang tidak maksimal ditambah dengan potongan-potongan akan membuat efek jera tidak tercapai. Dengan begitu, orang akan tetap ingin melakukan korupsi, toh jika tertangkap dan dihukum mereka hanya menghabiskan waktu yang sebentar di penjara. 

   

Tapi, kalaupun Kemenkum HAM benar-benar memberikan diskon hukuman sebaiknya itu diberikan dengan sarat-sarat yang sangat ketat. Jangan sampai koruptor yang tidak layak diberi potongan. "Jangan sampai mereka mendapatkan remisi dengan mudah," kata Johan.

   

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News