KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. KPK menginginkan semua koruptor tidak mendapat remisi dan potongan hukuman selama menjalani vonis majelis hakim. Tapi, kalaupun Kemenkum HAM benar-benar memberikan diskon hukuman sebaiknya itu diberikan dengan sarat-sarat yang sangat ketat. Jangan sampai koruptor yang tidak layak diberi potongan. "Jangan sampai mereka mendapatkan remisi dengan mudah," kata Johan.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, korupsi adalah kejahatan ekstraordinari yang menyengsarakan masyarakat. Jadi sebaiknya mereka tidak diberi keringanan apapun. Apalagi selama ini hukuman yang diberikan hakim kepada beberapa koruptor masih dibawah tuntutan jaksa.
Menurutnya, hukuman yang tidak maksimal ditambah dengan potongan-potongan akan membuat efek jera tidak tercapai. Dengan begitu, orang akan tetap ingin melakukan korupsi, toh jika tertangkap dan dihukum mereka hanya menghabiskan waktu yang sebentar di penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut