KPK Desak Presiden Moratorium Remisi Korupsi
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:37 WIB
Johan juga mengaku heran mengapa beberapa koruptor kelas kakap bisa mendapatkan remisi. Salah satunya adalah Gayus. Padahal mantan pegawai Dirjen Pajak Golongan IIIA itu terjerat beberapa kasus. Mulai dari mafia pajak, penyuapan hakim, penyuapan petugas rutan hingga pencucian uang.
Baca Juga:
Meski begitu, kata Johan KPK tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu adalah kewenangan Kemenkum HAM sepenuhnya. Meski sebagai pihak yang menjebloskan korptor ke penjara, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.
"KPK tidak bisa mengintervensi dan itu sepenuhnya kewenangan Kememkum HAM. Mudah-mudahan kedepan pemberian remisi koruptor harus diperketat," tegasnya.
Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Priyosutardjo, Rabu (15/8) lalu mengatakan, pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor belum bisa terlaksana tahun ini karena Presiden SBY belum menandatangani draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan aturan yang memperketat remisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar